Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana 2020 Urgensi Memperdengarkan Suara Masyarakat Sipil
Ditengah COVID-19 dan percaturan tentang New Normal, berlangsung proses yang sangat cepat dan intensif tentang Rancangan Undang Undang Penanggulangan Bencana 2020. Alih-alih sekedar merevisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana no 24/2007, DPR mengirimkan kepada pihak pemerintah suatu RUU yang memuat usulan perubahan yang substantif dan signifikan. Dalam kaitan itu, tentunya juga mengandung potensi implikasi terhadap peranan OMS/LSM, pemangku kepentingan lainnya dan warga negara dalam hubungannya dengan otoritas dibidang kebencanaan.
Diantara usulan itu adalah sebagai berikut:
- membolehkan pejabat aktif militer dan kepolisian untuk terlibat atau memimpin lembaga penyelenggara penanggulangan bencana;
- membentuk satuan kerja penanggulangan bencana di daerah;
- mewajibkan pengalokasian 2% dari APBN/APBD untuk penanggulangan bencana;
- memecah tahap darurat menjadi siaga, tanggap, dan transisi darurat;
- mengharuskan proyek -proyek besar untuk melaksanakan analisis risiko bencana;
- memperluas kategori dan jenis bencana dengan memasukkan pandemi dsb.
Presiden pada tanggal 8 Juni 2020, menunjuk Kemenko PMK untuk memimpin suatu tim antar kementerian/lembaga untuk menyusun respon pemerintah terhadap inisiatif DPR itu dan menyelesaikan tugasnya pada minggu kedua bulan Juli 2020.
Menyikapi hal ini, Tim Kurator SEJAJAR mengajak Organisasi Masyarakat Sipil dan LSM, demi kepentingan masyarakat luas, patut melibatkan diri dalam proses perundangan yang krusial ini, dan mengajak untuk bersama-sama:
1) memahami hal ihwal, perkembangan, dan isi RUU Penanggulangan bencana;
2) membahas potensi implikasinya terhadap publik;
3) menemukan peluang strategis untuk peran masyarakat sipil; dan
4) menyusun agenda bersama dan strategi advokasi dan intervensi.
Melalui keterlibatan pada:
- Apa: Webinar Khusus RUU Penanggulangan Bencana
- Kapan: Kamis, 2 Juli 2020, Jam: 14:00 – 16:00
- Dimana: Pertemuan Daring
-
Pembicara:
- Ace Hasan Szadily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
- Dody Usodo Hargo. S., Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK
- Philips J. Vermonte, Direktur Eksekutif CSIS
- Khotimun Sutanti, Koord. Pelaksana Harian LBH APIK, sekretaris MDMC
Moderator: Puji Pujiono, Pujiono Centre dan SEJAJAR
Reference Documents: https://oxfam.box.com/v/WebinarKhususRUUPB
- + Add to Google Calendar
- + iCal / Outlook export